Prakiraan Cuaca Kabupaten Ciamis Hari Ini, Jumat 20 Juni 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Disarankan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Priangan Ciamis, pada Senin (16/09/2024).
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Priangan Ciamis, pada Senin (16/09/2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, dalam sambutannya menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang berlaku dalam proses rekrutmen KPPS. Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah permasalahan hukum yang mungkin muncul di masa depan.
"Proses rekrutmen KPPS harus mematuhi aturan yang ada. Pelanggaran dapat mempersulit kita dalam menghadapi gugatan," ujar Oong.
Oong juga mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk berhati-hati dalam proses rekrutmen, mengingat pengalaman dari Pemilu 2024 yang sering diwarnai sengketa.
“Selalu ada potensi masalah, baik gugatan maupun sengketa. Mari kita belajar dari rekrutmen sebelumnya untuk menghindari hal serupa,” tambahnya.
Dalam rakor tersebut, Oong juga menyoroti pentingnya melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam KPPS. Menurutnya, Pantarlih memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang data pemilih.
"Pantarlih harus dipertimbangkan untuk KPPS karena mereka lebih memahami data pemilih," jelasnya.
Mengenai penggunaan aplikasi Sirekap yang menjadi masalah pada Pemilu 2024, Oong mengingatkan agar anggota KPPS memiliki perangkat yang memadai agar aplikasi tersebut tidak mengalami kendala.
"Jangan sampai Sirekap bermasalah karena perangkat KPPS tidak memadai," tambahnya.
Dalam sosialisasi Pilkada, Oong juga mengingatkan petugas untuk berhati-hati saat menyampaikan informasi terkait calon. Ia menekankan agar tidak terpengaruh opini dan hanya fokus pada ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih.
"Jangan sampai kita tergiring oleh opini. Fokus kita adalah mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memberikan suara," katanya.
Oong juga menyoroti tantangan jika hanya ada satu pasangan calon, yang mana jika suara pasangan calon tersebut kurang dari 50+1%, akan diadakan Pilkada ulang. Pasangan calon yang kalah tidak bisa mengikuti Pilkada ulang.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani, menyampaikan bahwa untuk Pilkada 2024, Ciamis membutuhkan 14.567 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.081 TPS yang tersebar di 256 desa dan kelurahan.
"Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS. Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka dari 17 hingga 21 September 2024," kata Said.
Dalam rekrutmen, terdapat beberapa aturan ketat, termasuk larangan bagi suami istri untuk bertugas di TPS yang sama dan batas usia maksimal 55 tahun, untuk memastikan integritas dan keamanan Pilkada.
"Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan penyelenggaraan Pilkada," tambah Said.
Honorarium untuk anggota KPPS pada Pilkada 2024 juga menjadi sorotan, di mana Ketua KPPS akan menerima Rp900.000, anggota Rp800.000, dan Linmas Rp650.000. Hal ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun honorarium lebih rendah, kualitas kerja anggota KPPS tetap terjaga," jelas Said.
Untuk memastikan kesehatan calon anggota KPPS, KPU bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan, termasuk pengecekan gula darah dan kolesterol.
"Tes kesehatan ini penting untuk memastikan calon anggota KPPS dalam kondisi baik saat bertugas," tutup Said.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Sejumlah sopir truk di Kabupaten Ciamis menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Aksi berlangsung damai di kawasan Simpang Pahlawan, Imbanagara, pada Kamis (19/6/2025) malam.