CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada serentak 2024.
Langkah ini diambil karena hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir yang ditentukan. Perpanjangan akan dilaksanakan mulai tanggal 02 sampai 04 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran ini merupakan langkah sosialisasi yang dikhususkan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial yang belum sempat mendaftar. Partisipasi aktif dari masyarakat dan partai politik sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik," ujar Oong pada Sabtu (31/08/2024) di Aula Hotel The Priangan Sudirman, Ciamis.
Dijelaskannya, proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sebelumnya telah dibuka selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis (27-29/08/2024).
Pada hari terakhir, pelayanan pendaftaran bahkan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Namun, hingga penutupan, hanya satu pasangan yang resmi mendaftar, yakni Herdiat dan Yana yang didukung oleh 15 partai politik.
"Meskipun awalnya dilaporkan ada 18 partai politik yang mendukung pasangan Herdiat-Yana, pada akhirnya hanya 15 partai yang mengusulkan pasangan ini melalui aplikasi Silom kada," ucap Oong.
"Tiga partai lainnya, yakni Partai Hanura, PSI, dan Partai Garuda, tidak mengajukan dukungan. Partai Garuda dibatalkan pesertanya dalam pemilu, sementara Hanura dan PSI tidak mengusulkan pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran," sambungnya.
Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, KPU wajib memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan minimal dua pasangan calon.
Jika setelah perpanjangan masih hanya ada satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai calon sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, akan ada lebih banyak pasangan calon yang mendaftar sehingga kompetisi dalam Pilkada nanti bisa lebih sehat dan demokratis," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan dukungannya terhadap keputusan KPU ini, dengan syarat bahwa perpanjangan tersebut tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam pelaksanaan perpanjangan ini, namun tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan demikian, kami mempersilakan KPU untuk melanjutkan perpanjangan, selama tetap berada dalam koridor regulasi agar tidak menimbulkan masalah," tegas Jajang.
Jajang menambahkan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memaksimalkan tahapan tanpa menyalahi aturan, dan memastikan tidak ada dugaan mal-administrasi.