TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di salah satu wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, berinisial RS (65), diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan modus pemberian uang.
RS ditangkap oleh Polsek Cihideung pada Selasa (24/6/2025) malam dan kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung.
“Itu RT-nya saat lagi diperiksa atas kasus yang menjeratnya,” ujar AKP Herman saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025) siang.
Menurut keterangan awal, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap dua anak di bawah umur yang saling mengenal. Dari pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan berulang kali sejak sekitar dua tahun terakhir.
“Untuk sementara korbannya itu dua orang. Gak tau nanti bertambah lagi atau bagaimana gitu,” ucap Herman.
AKP Herman mengungkapkan, terduga pelaku menggunakan pendekatan dengan memberikan imbalan uang tunai kepada korban sebagai bujuk rayu. Uang yang diberikan bervariasi, antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Diiming-imingi uang, dikasih Rp 20 ribu, terus ada yang Rp 50 ribu. Pelaku punya istri,” jelasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya korban lain maupun dampak lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.
“Untuk sementara itu belum bisa dipastikan. Yang pasti berdasarkan pengakuan baru dua,” pungkasnya.