Ikuti Kami :

Disarankan:

Pasangan Kekasih Pembunuh Bayi di Rancah Ciamis Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 19 September 2024 | 15:48 WIB
Pasangan Kekasih Pembunuh Bayi di Rancah Ciamis Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pasangan Kekasih Pembunuh Bayi di Rancah Ciamis Terancam Hukuman Seumur Hidup. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Kedua pelaku pembunuhan dan penguburan bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis, terancam hukuman seumur hidup.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kedua pelaku pembunuhan dan penguburan bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis, terancam hukuman seumur hidup. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/09/2024).

AKBP Akmal menjelaskan bahwa kedua pelaku, DM (21) asal Cisaga dan CRS (20) asal Pataruman, Kota Banjar, ditangkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai gundukan tanah di halaman rumah warga.

“Kedua tersangka memiliki hubungan asmara sejak tahun 2020,” ujar AKBP Akmal.

Menurutnya, kejadian bermula pada Juni 2024 ketika CRS mengetahui dirinya hamil dan memberitahukan hal tersebut kepada DM. Mereka berencana menikah, namun karena malu dengan kehamilan di luar nikah, rencana tersebut dibatalkan.

Pada 4 Agustus 2024, CRS melahirkan bayi di sebuah apartemen di Bandung. Namun, bukannya merawat sang bayi, kedua tersangka malah membuangnya di kamar mandi.

"Bayi tersebut masih hidup hingga 5 Agustus 2024, hingga akhirnya kedua tersangka mencoba membunuh bayi tersebut dengan memberi obat penggugur kandungan, yang kemudian menyebabkan bayi meninggal," ungkap Akmal.

Setelah bayi meninggal, pada 5 Agustus 2024, DM dan CRS membawa jasad bayi tersebut ke Rancah untuk dimakamkan di rumah keluarga DM.

"Jasad bayi dimakamkan pada 6 Agustus 2024. Namun, kecurigaan warga berujung pada laporan ke Polsek Rancah, yang akhirnya menemukan jasad bayi tersebut di halaman rumah," jelas Akmal.

Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bandung menggunakan kereta api. Mereka akhirnya ditangkap di daerah Cigondewah, Bandung, pada 27 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua barang bukti berupa cangkul dan golok yang digunakan untuk menggali kuburan bayi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76b Jo Pasal 77b, Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, Pasal 307, Pasal 306, Pasal 304, dan Pasal 181 KUHP.

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp100 juta," tegas Akmal.

"Dengan temuan ini, kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

 

Editor
Link Disalin