TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial H alias U, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terkait dugaan aktivitas judi online.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada pukul 20.30 WIB.
"Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku judi online pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Mangkubumi," ujar Joko dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu kartu ATM, lima lembar rekap angka togel, dan uang tunai sebesar Rp152 ribu.
Selain itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota juga telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Para saksi atau pemasang menyerahkan uang dan nomor kepada pelaku untuk dipasang di situs judi online OKITOTO. Setelah terkumpul, pelaku kemudian mengirim uang tersebut ke rekening yang tertera di situs," ungkap Joko.
Berdasarkan penyelidikan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti disita.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Joko.