Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkab Ciamis Siapkan Penyesuaian Anggaran Pasca Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja

Senin, 10 Maret 2025 | 09:50 WIB
Pemkab Ciamis Siapkan Penyesuaian Anggaran Pasca Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja
Pemkab Ciamis Siapkan Penyesuaian Anggaran Pasca Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tengah menyusun strategi dalam menyesuaikan anggaran menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tengah menyusun strategi dalam menyesuaikan anggaran menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan ini mengharuskan daerah untuk menggeser sejumlah program yang dianggap tidak mendesak.  

Wakil Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Erik Kridasetia, menyatakan bahwa meskipun tidak mudah, Pemkab Ciamis harus cermat dalam mengelola anggaran agar tetap dapat merealisasikan visi misi pembangunan daerah.  

"Pemkab harus lebih teliti dan cakap dalam mengelola anggaran pascaefisiensi ini, terutama dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya, Senin (10/3/2025).  

Menurut Erik, pergeseran anggaran merupakan kewenangan penuh Pemkab tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Namun, ia berharap anggaran yang telah mengalami efisiensi dapat digunakan untuk menyelesaikan beban pinjaman daerah serta tetap memperhatikan pemeliharaan infrastruktur jalan, mengingat Ciamis telah meraih penghargaan nasional dalam kategori infrastruktur pembangunan jalan.  

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, didampingi Sekretaris BPKD, Mar Diyana Ys, mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Ciamis mengalami defisit anggaran sebesar Rp83,5 miliar.  

Pemkab tengah merumuskan rencana pergeseran program untuk penyesuaian APBD 2025 yang harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2025.  

"Hasil efisiensi dan rasionalisasi anggaran ini nantinya akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, dan sektor lainnya. Namun, hal ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik yang sudah berjalan maupun pembangunan daerah ke depan," jelasnya.

Editor
Link Disalin