BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan tiga pelaku dengan peran berbeda. Mereka adalah RN dan YD, warga Kota Banjar, serta RZ, warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa RN menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ia menyewa mobil dari sebuah rental pada Desember 2024 dengan alasan untuk keperluan rekannya. Awalnya, RN menyewa dengan tarif Rp300 ribu per hari dan memperpanjang masa sewa setelah beberapa hari.
Namun, bukannya mengembalikan mobil, RN justru menggadaikannya kepada YD. YD kemudian meneruskan gadai tersebut kepada RZ.
"RN berperan sebagai penyewa mobil dari rental. Setelah mendapatkan mobil, ia menggadaikannya ke YD. Selanjutnya, YD kembali menggadaikan mobil tersebut ke RZ," ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).
Kasus ini terbongkar setelah pemilik rental melaporkan kehilangan mobilnya. Awalnya, RN masih membayar uang sewa tepat waktu, tetapi pada Maret 2025, ia mulai sulit dihubungi. Kecurigaan semakin kuat setelah pemilik rental lain juga mengaku kehilangan kendaraan yang disewa oleh RN.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap RN di Tasikmalaya. Dari hasil pengembangan kasus, dua pelaku lainnya, YD dan RZ, juga berhasil diamankan.
"Setelah menangkap RN, kami menemukan keterlibatan YD dan RZ sebagai penadah. Kami juga telah mengamankan tiga kendaraan hasil penggelapan," kata Heru.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.