Ikuti Kami :

Disarankan:

Polemik Pengembalian Tunjangan DPRD Kota Banjar: Aktivis Desak Kejelasan Hukum dan Transparansi

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:55 WIB
Watermark
Polemik Pengembalian Tunjangan DPRD Kota Banjar: Aktivis Desak Kejelasan Hukum dan Transparansi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Isu terkait pengembalian tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar terus bergulir dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Isu terkait pengembalian tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar terus bergulir dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Polemik ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk mengembalikan dana yang disebut sebagai kerugian keuangan negara. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya mengenai dasar hukum di balik perintah pengembalian tersebut.

Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum Pengembalian Tunjangan

Menanggapi pernyataan kejaksaan, aktivis asal Kota Banjar, Awal, mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam perintah pengembalian dana tersebut. Pasalnya, anggaran tunjangan rumah dan transportasi DPRD periode 2017-2021 yang kini dianggap merugikan negara belum dijelaskan secara transparan kepada publik.

"Masyarakat semakin bertanya-tanya, atas dasar hukum apa Kejaksaan Negeri Kota Banjar memerintahkan pengembalian dana yang disebut sebagai kerugian negara?," ujar Awal dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (7/5/2025).

Menurut Awal, transparansi adalah kunci untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat, karena tanpa penjelasan yang jelas, isu ini bisa berkembang menjadi masalah yang lebih besar. 

Aktivis ini juga menyoroti adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 69 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Perwal Nomor 82 Tahun 2020, yang menjadi landasan pembayaran tunjangan rumah dan transportasi DPRD periode 2019-2024.

"Jika pengembalian dana memang harus dilakukan, maka harus ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai ada perlakuan tebang pilih," tambah Awal.

Pentingnya Kejelasan dalam Angka Kerugian Negara

Salah satu pertanyaan penting yang kini mengemuka adalah berapa besaran kerugian negara yang dimaksud, khususnya untuk masing-masing anggota DPRD. Aktivis mengingatkan bahwa dasar hukum pembayaran tunjangan tersebut sudah diatur dalam Perwal, sehingga hal itu merupakan hak keuangan yang sah bagi anggota DPRD.

"Untuk menghindari ketidakpastian dan spekulasi yang berkembang, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk mengungkapkan kasus ini secara transparan," kata Awal, menambahkan bahwa kejelasan dasar hukum dan rincian kerugian harus dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.

Pernyataan Kejaksaan Negeri Kota Banjar

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Banjar, kerugian negara dalam kasus ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Menurut Sri, hasil penghitungan dengan metode tertentu menunjukkan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.

"Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh anggota DPRD, baik yang menjadi pimpinan maupun anggota dewan selama periode 2017-2021. Jadi, Rp 3,5 miliar itu tidak hanya dinikmati oleh Ketua DPRD saja, tetapi juga oleh seluruh anggota dan pimpinan dewan pada periode tersebut," ujar Sri.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa semua anggota dan pimpinan dewan yang menerima tunjangan tersebut harus mengembalikannya. 

"Setiap anggota dewan nilainya berbeda-beda, tapi rincian kami sudah ada," lanjutnya.

Sri Haryanto berharap proses pengembalian dana bisa diselesaikan sesegera mungkin, dan menyebutkan bahwa para anggota DPRD pada periode tersebut akan dipanggil untuk mengembalikan dana yang disebut sebagai kerugian negara.

"Kami berharap pengembalian ini bisa dilakukan secepatnya. Lebih cepat lebih baik. Dengan adanya berita penetapan tersangka, kami harap anggota dewan bisa segera menyadari dan mengembalikannya," pungkasnya.

Kepastian Hukum dan Tindak Lanjut Diharapkan Masyarakat

Polemik ini semakin mempertegas pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses yang melibatkan keuangan negara. 

Tanpa penjelasan yang gamblang, ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum dapat semakin menguat. Oleh karena itu, masyarakat sangat menantikan langkah tegas dan terbuka dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, agar isu ini tidak terus menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Editor
Link Disalin