Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:15 WIB
Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental yang beroperasi di wilayah hukumnya. Para pelaku berinisial RN dan YD, warga Kota Banjar, serta RZ, warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental yang beroperasi di wilayah hukumnya. Para pelaku berinisial RN dan YD, warga Kota Banjar, serta RZ, warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis.  

Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha rental melaporkan mobilnya diduga digelapkan oleh RN.  

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. RN akhirnya berhasil ditangkap di daerah Tasikmalaya. Setelah itu, kasus dikembangkan hingga terungkap keterlibatan dua pelaku lainnya. Saat ini, kami sudah mengamankan tiga kendaraan hasil kejahatan," ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).  

Dalam aksinya, RN berpura-pura menyewa mobil rental dengan tarif Rp300 ribu per hari. Namun, kendaraan yang disewanya justru digadaikan kepada YD. Selanjutnya, YD kembali menggadaikan mobil tersebut kepada RZ.  

"RN dan YD saling mengenal. RN yang awalnya menyewa mobil kemudian menggadaikannya ke YD, lalu YD meneruskannya ke RZ. Jadi, YD dan RZ berperan sebagai penadah," jelas Heru.  

Menurutnya, RN mengaku nekat menggadaikan mobil rental karena desakan kebutuhan ekonomi.  

Salah satu korban, Nugraha, pemilik rental mobil, mengungkapkan bahwa RN mulai menyewa mobil sejak Desember 2024.  

"Awalnya RN meminjam beberapa hari untuk keperluan temannya dengan tarif Rp300 ribu per hari. Dia kemudian memperpanjang masa sewa dengan alasan mobilnya masih dipakai," kata Nugraha.  

Pada awalnya, pembayaran masih lancar. Namun, sejak Maret 2025, Nugraha kehilangan kontak dengan RN.  

"Saya coba menghubunginya, tapi sulit dihubungi. Saat berdiskusi dengan pemilik rental lain, saya mendapat informasi bahwa mobil mereka juga hilang. Kami pun curiga dan langsung melaporkan ke polisi," tambahnya.  

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor
Link Disalin