Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian di Penggilingan Padi, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:46 WIB
Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian di Penggilingan Padi, Satu Pelaku Ditangkap
Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian di Penggilingan Padi, Satu Pelaku Ditangkap. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.

Dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan bahwa satu pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.  

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di penggilingan padi milik H. Ucu Suherman. Pelaku masuk melalui atap genting, merusak pintu, lalu mengangkut gabah ke dalam mobil sebelum melarikan diri.  

Warga sekitar mencurigai keberadaan dua mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi D-1751-LU dan B-1190-FMB yang terparkir di belakang penggilingan. Saat didekati, dua orang pelaku langsung melarikan diri dengan melompat ke Sungai Ciseel.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan 19 karung gabah seberat 760 kg dan 30 kg beras, dengan total nilai kerugian mencapai Rp8 juta.  

Mendapat laporan dari korban, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Polsek Pamarican segera melakukan olah TKP dan penyisiran di sekitar Sungai Ciseel. Sekitar pukul 07.00 WIB, seorang warga melaporkan adanya pria mencurigakan yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis.  

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka Dede Deni bin Rahmat Purnama (23), warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, ayahnya, Rahmat Purnama (64), yang juga terlibat dalam aksi pencurian, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:  

- 1 unit Toyota Avanza D-1751-LU  

- 1 unit Toyota Avanza B-1190-FMB  

- 19 karung gabah seberat 760 kg  

- 30 kg beras hasil curian  

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron," ujar AKBP Akmal.  

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan di Kabupaten Ciamis.

Editor
Link Disalin