TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 32 botol minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 yang digelar pada Senin (9/12/2024) malam.
Operasi ini dilakukan di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cihideung sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam laporan resminya kepada Kapolda Jawa Barat menyebutkan bahwa operasi dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Operasi ini fokus pada penindakan terhadap pedagang miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Rincian Barang Bukti
Operasi ini berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tiga pelaku yang terlibat dalam penjualan miras tanpa izin, yakni:
1. IS (32 Tahun), warga Kampung Nanggela, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Barang bukti yang ditemukan:
- 12 botol Anggur Ginseng
- 4 botol Intisari
- 2 botol Anggur Merah
- 3 botol AO
- 2 botol Atlas
- 1 botol Anggur Hijau
2. DS (46 Tahun), warga Kampung Nagrog, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang ditemukan:
- 6 botol Ciu
3. TA (28 Tahun), warga Jalan Padasuka Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang ditemukan:
- 2 botol Anggur Ginseng
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Operasi serupa akan terus digelar sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
"Operasi Pekat Lodaya adalah upaya kami untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Jabar dan instansi terkait guna memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras ilegal," ujar AKBP Joko Sulistiono.
Operasi ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras atau tindak kejahatan lainnya.