TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel yang mencatut nama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Bambang Lesmana, pada Jumat, 11 April 2025. Dugaan pemalsuan mencuat karena penggunaan kop surat dan stempel yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin bupati.
Surat yang menjadi sorotan adalah undangan monitoring netralitas ASN bagi camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan verifikasi terhadap berkas yang diterima.
"Benar, kami masih selidiki laporan tersebut," ungkapnya.
Menurut Bambang Lesmana, pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.
Ia diduga menggunakan stempel lama yang seharusnya sudah dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, surat yang beredar juga tidak melalui prosedur yang sah dan tidak diketahui oleh Bupati. Tim kuasa hukum bahkan mengklaim memiliki bukti otentik bahwa stempel yang digunakan bukan merupakan stempel resmi.
“Ini mencederai integritas administrasi pemerintahan karena nama Bupati digunakan tanpa izin dalam surat-surat resmi,” jelas Bambang.
Dugaan pemalsuan ini disebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan pola serupa dan melibatkan sekitar 30 surat.
Masing-masing surat diduga mendatangkan keuntungan pribadi sebesar Rp15–Rp20 juta, yang berarti potensi kerugian negara cukup signifikan.
Meski bupati sudah memberi teguran lisan dan tertulis, tindakan tersebut disebut tetap diulangi oleh wakil bupati.
Bambang menegaskan bahwa laporan ini murni ditujukan untuk penegakan hukum dan tidak terkait dengan agenda politik, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tasikmalaya.
Sumber: Humas Polda Jabar