Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:03 WIB
Polres Tasikmalaya Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Polres Tasikmalaya Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Foto: NewsTasikmalaya.com

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus-kasus tersebut terjadi di lima kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan total korban sebanyak delapan anak, yang terdiri dari enam perempuan, dua laki-laki, serta satu balita.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiartha mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya di awal tahun.

“Kasus yang kami ungkap memiliki lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir, dan Bojongasih,” ujar AKP Ridwan, Jumat (17/1/2025).

AKP Ridwan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Mereka membujuk dan merayu korban dengan janji hadiah serta memberikan akses Wi-Fi gratis untuk membuat korban merasa nyaman berada di sekitar rumah pelaku.

“Korban laki-laki mengalami kekerasan berupa sodomi, sedangkan korban perempuan menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul. Barang bukti yang berhasil kami amankan termasuk pakaian dan DVR CCTV,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Rincian Kasus dan Korban

Berdasarkan data yang dirilis Polres Tasikmalaya, berikut rincian kasus dan korban dari masing-masing TKP:

1.      Kecamatan Cikalong

Tersangka: SP (45)

Korban: MI (16) dan RN (14) – dua anak laki-laki.

2.      Kecamatan Taraju

Tersangka: I (59)

Korban: TI (13) – cucu tiri pelaku.

3.      Kecamatan Culamega

Tersangka: IW (45)

Korban: SN (14), WN (14), dan RN (14) – tiga anak didik pelaku.

4.      Kecamatan Sodonghilir

Tersangka: T (56)

Korban: AN (5) – seorang balita tetangga pelaku.

5.      Kecamatan Bojongasih

Tersangka: DR (24)

Korban: RM (16) – pacar tersangka.

Polres Tasikmalaya menyampaikan komitmen untuk terus memberantas kasus kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan di lingkungan mereka.

Editor
Link Disalin