Ikuti Kami :

Disarankan:

Pria Asal Maluku Tipu Wanita Banjar Bermodus PNS, Uang Pernikahan Digunakan untuk Judi Online

Jumat, 09 Mei 2025 | 16:10 WIB
Pria Asal Maluku Tipu Wanita Banjar Bermodus PNS, Uang Pernikahan Digunakan untuk Judi Online
Pria Asal Maluku Tipu Wanita Banjar Bermodus PNS, Uang Pernikahan Digunakan untuk Judi Online. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Seorang perempuan berinisial M, warga Kota Banjar, menjadi korban penipuan oleh seorang pria asal Maluku berinisial AD. Pelaku mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mendapatkan kepercayaan korban.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Seorang perempuan berinisial M, warga Kota Banjar, menjadi korban penipuan oleh seorang pria asal Maluku berinisial AD. Pelaku mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa perkenalan keduanya bermula dari pertemuan di rumah seorang kerabat di Kota Banjar. Dari sana, komunikasi intensif pun berlanjut hingga AD berhasil meyakinkan M bahwa dirinya adalah seorang ASN.

“Pelaku bahkan mengirimkan foto-foto editan yang menunjukkan dirinya mengenakan seragam Satpol PP serta gambar lain yang seolah-olah menunjukkan aktivitas sebagai pegawai pemerintah,” ujar Iptu Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).

Setelah menjalin hubungan asmara, AD meminta uang kepada korban sebesar Rp8,5 juta dengan dalih untuk biaya pernikahan. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk berjudi online, membayar kos, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Korban mulai curiga ketika rencana pernikahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa ditipu, M kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka bukan ASN, melainkan seorang pengangguran,” ungkap Iptu Heru.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor
Link Disalin