Ikuti Kami :

Disarankan:

Pria Ciawi Tasikmalaya Pelaku Pembunuhan Janda Asal Sleman Terancam Hukuman Mati

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:32 WIB
Pria Ciawi Tasikmalaya Pelaku Pembunuhan Janda Asal Sleman Terancam Hukuman Mati
Pria Ciawi Tasikmalaya Pelaku Pembunuhan Janda Asal Sleman Terancam Hukuman Mati. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda asal Sleman, Yogyakarta, yang jasadnya ditemukan membusuk di jurang kawasan Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda asal Sleman, Yogyakarta, yang jasadnya ditemukan membusuk di jurang kawasan Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.  

Pelaku berinisial SK (39), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, tega membunuh korban, Paryatun (49), dengan cara mencekik hingga dua kali, menyebabkan tulang leher korban patah.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya di Sleman pada Minggu (17/11/2024) dini hari. Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.  

"Setelah dicekik, tersangka SK memindahkan tubuh korban ke dalam mobilnya dan menutupi tubuh korban dengan selimut di jok tengah. Pelaku kemudian mengajak dua anaknya dan satu anak korban untuk melakukan perjalanan ke Tasikmalaya," ujar Joko dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).  

Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Kebumen sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Saat itu pelaku menghentikan kendaraan dan memastikan korban benar-benar meninggal. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan," tambah Joko.  

Jasad korban akhirnya dibuang di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.  

"Tersangka sempat mencekik korban sebanyak dua kali: pertama di rumah korban selama dua menit, dan kedua di Kebumen hingga menyebabkan tulang leher korban patah," jelas Kapolres.  

Setelah membuang mayat korban, tersangka melarikan diri ke Garut. Di sana, ia menjual ponsel milik korban sebelum menitipkan ketiga anak yang dibawanya ke rumah kerabatnya. Barang berharga lain milik korban, seperti mobil, juga dijual di wilayah Cileunyi.  

Motif pembunuhan ini, menurut Joko, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Selain itu, pelaku juga berniat mencuri barang berharga milik korban.  

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.  

"Kasus ini sangat tragis, mengingat pembunuhan dilakukan dengan cara yang keji, dan anak-anak korban turut menjadi saksi perjalanan tersebut," pungkas Joko.  

Editor
Link Disalin