BANJAR, NewsTasikmalaya.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 membantah tuduhan terkait pembongkaran pondasi bangunan yang diklaim milik petani di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Oki Ferdinal Fuar, menegaskan bahwa pembongkaran pondasi bangunan liar di Afdeling Karangtundun, Blok Cibeureum, Kebun Batulawang, bukan dilakukan oleh pihaknya. Ia juga menilai ada upaya pihak tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah PTPN I Regional 2 bertanggung jawab atas perusakan tersebut.
"Kami sering mengingatkan agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan PTPN I Regional 2 tanpa izin. Namun, peringatan kami tidak diindahkan. Bangunan yang berdiri tanpa izin di atas aset negara tentu melanggar ketentuan hukum," ujar Oki, Senin (10/2/2025).
Menurut Oki, lahan Kebun Batulawang merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan dan kegiatan lain yang mendukung bisnis PTPN I Regional 2.
"Kami memiliki bukti kuat dan dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mencari kebenaran dari sumber yang terpercaya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi, menyatakan bahwa kehadiran mereka di DPRD Kota Banjar bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait insiden ini.
"Kami ingin mengklarifikasi tuduhan yang muncul setelah aksi unjuk rasa para petani. Kami sudah menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya kepada pihak dewan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Sutarno, menyatakan bahwa pihaknya mengundang PTPN I Regional 2 untuk mengklarifikasi persoalan ini serta menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Petani Pasundan (SPP).
"Kami tidak bisa menentukan siapa yang salah, tetapi mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah tanpa izin jelas menyalahi aturan. Sebagai wakil rakyat, kami harus berpacu pada regulasi yang ada," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati, menambahkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan pemerintah pusat, 80 persen penggarap lahan PTPN harus berasal dari masyarakat Desa Sinartanjung.
Sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Mereka menuntut kejelasan hukum terkait perusakan fasilitas yang akan dijadikan tempat ibadah di lahan garapan mereka.
Dewan Suro SPP, Yani Sri Mulyani, menyatakan bahwa pengrusakan yang terjadi pada Senin (3/2/2025) merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas.
"Kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan meminta agar pelaku pengrusakan fasilitas yang akan dijadikan tempat ibadah segera diproses hukum," tegasnya.
Para petani berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.