Ikuti Kami :

Disarankan:

2 Pemuda Bawa Katana dan Tongkat Baseball yang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota Dijebloskan ke Penjara

Senin, 14 Juli 2025 | 10:18 WIB
2 Pemuda Bawa Katana dan Tongkat Baseball yang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota Dijebloskan ke Penjara
2 Pemuda Bawa Katana dan Tongkat Baseball yang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota Dijebloskan ke Penjara. Foto: Istimewa

Dua pemuda asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ditangkap Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis katana dan senjata tumpul berupa tongkat baseball, Minggu (13/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dua pemuda asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ditangkap Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis katana dan senjata tumpul berupa stik baseball, Minggu (13/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan terjadi saat tim patroli Maung Galunggung tengah melaksanakan pengawasan pada jam rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Petugas yang curiga melihat tiga sepeda motor melaju kencang saling berkejaran di sekitar Jalan Paseh, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, langsung melakukan pengejaran.

"Tim kami langsung menghentikan tiga motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, dua dari mereka membawa senjata tajam dan benda tumpul tanpa hak," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Senin (14/7/2025).

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni ALF (23) warga Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi dan HAF (23), seorang mahasiswa, warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi.

Saat dilakukan penggeledahan, HAF, diketahui membawa satu buah senjata tajam jenis katana (orang biasa menyebutnya samurai). Sementara ALF, membawa satu buah tongkat baseball yang disimpan di sepeda motornya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah katana (samurai), satu buah tongkat baseball, dan tiga unit sepeda motor. 

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

“Pelaku kami amankan karena diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan tumpul tanpa izin. Ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan kondisi aman dan mencegah aksi kriminalitas di malam hari,” tambah AKP Herman.

Sementara itu, dua orang lainnya yang turut diamankan bersama ALF dan HAF dikenakan wajib lapor. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi juga tengah mendalami tujuan dari kepemilikan senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitan dengan tindak kriminal lainnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement