Ikuti Kami :

Disarankan:

BPBD Kota Tasikmalaya Tebang Pohon Mati yang Membahayakan di Jalan Bantar

Senin, 22 September 2025 | 19:41 WIB
BPBD Kota Tasikmalaya Tebang Pohon Mati yang Membahayakan di Jalan Bantar
BPBD Kota Tasikmalaya Tebang Pohon Mati yang Membahayakan di Jalan Bantar.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya melakukan penebangan terhadap dua pohon mati di Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Senin (22/9/2025).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya melakukan penebangan terhadap dua pohon mati di Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Senin (22/9/2025).

Proses penebangan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 19.05 WIB. Pohon yang ditebang dinilai membahayakan pengguna jalan karena kondisinya sudah mati dan rawan tumbang.

Kalak BPBD Kota Tasikmalaya, H. Ucu Anwar, menjelaskan penebangan dilakukan berdasarkan usulan dari kelurahan, kecamatan, serta Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelumnya.

“Usulan, lalu kita bahas dalam rakor, dan langsung kita eksekusi. Karena memang sudah mati, ada dua pohon yang kita tebang. Dan seringkali membahayakan pengguna jalan, kebetulan posisi di Situs Cagar Budaya makam Adipati Sakarembong,” kata Ucu.

Ucu menambahkan, sebelum melakukan penebangan di Jalan Bantar, pihaknya juga mengeksekusi satu pohon besar di Jalan Letjen Mashudi setelah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.

“Sebelum ke Bantar, sebelumnya kita ke Jalan Letjen Mashudi untuk menebang satu pohon besar. Tapi tetap kita sebelumnya juga berkoordinasi dulu dengan pihak yang memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut masih terdapat pohon rawan tumbang lainnya, salah satunya di Jalan Khoer Afandi. Namun, penebangan belum bisa dilakukan karena belum ada permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pihak yang berwenang.

“Yang memang harus ditebang dan dipangkas yang mengganggu lalu lintas. Kita belum menebang atau memangkas itu karena belum ada permintaan dari pihak yang berwenang, jika sudah ada permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan kita akan eksekusi, dan jika ada masyarakat yang meminta, kita akan lakukan,” tegasnya.

Meski demikian, Ucu menekankan bahwa BPBD tidak akan melakukan penebangan sembarangan. “Karena kita tidak sembarang nebang, harus hasil kajian, apakah itu pohon masih layak, atau memang sudah harus dieksekusi,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement