Ikuti Kami :

Disarankan:

BPJS Ribuan Warga Ciamis Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek ke Desa dan Ajukan Reaktivasi Sebelum Akhir Juli

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:53 WIB
Watermark
BPJS Ribuan Warga Ciamis Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek ke Desa dan Ajukan Reaktivasi Sebelum Akhir Juli. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) bagi 39.610 warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan pada Mei 2025.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) bagi 39.610 warga miskin dan rentan di Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan pada Mei 2025.

Langkah ini menyusul pemadanan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan P3KE. Pemerintah menilai banyak data yang perlu disesuaikan agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, H. Tino Armyanto, mengungkapkan bahwa proses reaktivasi sudah mulai dilakukan. Bahkan, sekitar 1.700 peserta sudah kembali aktif.

“Saat ini ada sekitar 1.700 peserta yang BPJS-nya sudah berhasil diaktifkan kembali. Tapi masih banyak warga yang belum tahu bahwa namanya dinonaktifkan, kecuali nanti saat berobat dan kaget kartunya tidak aktif,” kata Tino saat ditemui, Jumat (11/7/2025).

Data peserta yang dinonaktifkan telah dibagikan ke seluruh desa dan kelurahan melalui kecamatan. Pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif menyosialisasikan informasi ini.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru tidak tahu. Kami minta desa aktif melakukan sosialisasi dan pengecekan,” tegasnya.

Dinas Sosial menekankan bahwa reaktivasi diprioritaskan bagi masyarakat miskin, rentan miskin, serta penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Bagi warga yang merasa kepesertaannya dicabut, dapat segera mengajukan usulan reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan terkait dengan kondisi kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat.

“Kemensos memberi batas waktu sampai akhir Juli 2025 untuk pengusulan. Kami imbau masyarakat dan pemerintah desa agar segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Namun, dari hasil verifikasi, sebagian peserta dinilai tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan. Mereka disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

“Ini bukan semata penghapusan, tapi penyesuaian agar program tepat sasaran. Warga yang sudah mampu bisa tetap ikut program BPJS dengan jalur mandiri,” tambahnya.

Reaktivasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Ciamis berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI. Dalam instruksi itu, camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif memberikan informasi, melakukan verifikasi data, dan menyusun daftar usulan reaktivasi.

“Kami terus memantau pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai masyarakat tidak mendapat haknya hanya karena tidak tahu informasi,” ungkapnya.

Dinas Sosial Ciamis juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap status kepesertaan JKN-KIS. Warga diminta mengecek secara berkala atau menghubungi operator desa maupun datang langsung ke kantor Dinsos untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement