Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 17 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari rangkaian kasus tersebut, salah satunya mencuri perhatian karena melibatkan budidaya ganja dalam pot dengan perlengkapan rakitan.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari rangkaian kasus tersebut, salah satunya mencuri perhatian karena melibatkan budidaya ganja dalam pot dengan perlengkapan rakitan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial ANG. Pelaku menanam delapan batang ganja di dalam pot dan merakit sendiri perlengkapan khusus untuk mempercepat pertumbuhan tanaman.
“Tersangka mempelajari teknik budidaya ganja secara otodidak. Ia bahkan membuat kotak khusus, memasang lampu, dan blower untuk mengembangbiakkan tanaman. Hasil laboratorium forensik memastikan delapan batang tersebut positif tanaman ganja,” ungkap Faruk dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Penangkapan terhadap ANG dilakukan Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (23/9/2025) malam di kawasan Kampung Babakan Nangsi, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pupuk, pot, hingga cup minuman bekas yang dijadikan media tanam.
Selain kasus budidaya ganja, polisi juga menangkap seorang ketua kelompok bermotor berinisial ARF yang kedapatan menyimpan 17,84 gram sabu dan 8,82 gram ganja. “ARF ini diketahui sebagai pengedar, kasusnya masih kami kembangkan,” jelas Faruk.
Secara keseluruhan, dari 13 kasus narkoba tersebut polisi menetapkan 15 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 87,69 gram, ganja kering 8,82 gram, delapan batang ganja dalam pot, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras terbatas seperti tramadol, pil kuning berlogo MF dan Y, lorazepam, hingga aprazolam.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Motif seluruh tersangka adalah ekonomi, keuntungan dari menjadi kurir maupun pengedar. Kami imbau masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Narkoba merusak generasi,” pungkas Kapolres.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya terus menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.