Ikuti Kami :

Disarankan:

Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Kota Banjar Ditangkap di Pasar Minggu Jakarta

Jumat, 05 Desember 2025 | 08:04 WIB
Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Kota Banjar Ditangkap di Pasar Minggu Jakarta
Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Kota Banjar Ditangkap di Pasar Minggu Jakarta. Foto: Istimewa

Setelah buron lebih dari empat tahun, terpidana kasus kekerasan seksual berinisial EL akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Setelah buron lebih dari empat tahun, terpidana kasus kekerasan seksual berinisial EL akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

EL dibekuk sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik tahu di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12/2025). Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Kepala Kejari Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Akhmad Fakhri, Jumat (5/12/2025).

Riwayat Kasus EL: Divonis Bersalah Lalu Kabur

Kasus EL berawal dari putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bjr tanggal 4 Agustus 2021. Dalam putusan tersebut, EL dinyatakan bersalah karena melakukan tipu muslihat terhadap seorang anak sehingga terjadi persetubuhan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan 6 bulan pelatihan kerja. 

Namun, bukannya menjalani hukuman, EL justru melarikan diri sehingga berstatus buron selama lebih dari empat tahun.

Dibekuk Setelah Pengawasan Intensif

Tim intelijen kejaksaan kemudian melakukan pendalaman informasi dan pemantauan ketat. Hasilnya, Elsa berhasil disergap di tempat kerjanya di Jakarta Selatan.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke LPKA Bandung untuk proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Fakhri.

Kasus ini juga menyoroti perubahan status EL. Saat proses hukum berjalan pada 2021, ia masih berstatus anak. Namun selama masa pelarian, ia kini telah berstatus dewasa.

“Meskipun perkara awalnya ditangani dalam sistem peradilan pidana anak, eksekusi kini dilakukan sebagai orang dewasa sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Akhmad Fakhri menegaskan bahwa kejaksaan akan menuntaskan setiap putusan pengadilan tanpa terkecuali.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Hukum akan tetap menemukan mereka, meski memerlukan waktu bertahun-tahun,” tegasnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement