TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota bersama Polsek Karangjaya menutup dan memasang garis polisi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di wilayah Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025).
Penutupan lokasi tersebut dilakukan setelah polisi menemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dari pantauan di lokasi, terlihat area bekas pertambangan telah dipasangi spanduk besar bertuliskan “STOP!!! Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) – SEKARANG JUGA!!” lengkap dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain spanduk peringatan, area tambang juga dilingkari garis polisi (police line) berwarna kuning sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Karangjaya terlihat melakukan pemeriksaan di sekitar area tambang yang dipenuhi sisa material serta bangunan kayu yang diduga menjadi tempat aktivitas pengolahan emas.
“Hari ini tim gabungan melakukan pengecekan di lokasi tambang yang diduga masih beroperasi di Karangjaya. Memang di sana tidak ditemukan aktivitas (penambangan) dan kita memasang police line di bekas lokasi tambang,” kata AKBP Moh Faruk, kepada NewsTasikmalaya.com.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Selain ancaman pidana, praktik tambang ilegal kerap merusak lingkungan seperti pencemaran air sungai akibat limbah bahan kimia dari proses pengolahan emas.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berlangsung. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjalankan atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum dan upaya preventif Polres Tasikmalaya Kota untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan tanpa izin.