Ikuti Kami :

Disarankan:

Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Motor di Ciamis, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Senin, 19 Januari 2026 | 19:16 WIB
Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Motor di Ciamis, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron
Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Motor di Ciamis, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron. Foto: Febrian L.

Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mira Tajriah, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di Perum Taman Dewasari Indah, Kecamatan Cijeungjing. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat kendaraan diparkir di halaman rumah korban.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Senin (19/1/2026).

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri berbagai petunjuk, termasuk aktivitas di media sosial. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan unggahan yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.

“Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah gubuk perkebunan di wilayah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Kapolres.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SG (25) dan LS (22). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran polisi dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Beat milik korban. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita, seperti kunci kontak, tas selempang, telepon genggam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

AKBP Hidayatullah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, dan G KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutur AKBP Hidayatullah.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement