TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap satu orang terdakwa hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Sidang Tipiring tersebut digelar pada Jumat (6/2/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, satu terdakwa inisial AM (30) dihadapkan ke persidangan. Yang bersangkutan merupakan warga Kota Bandung dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia ditangkap dalam Operasi KRYD karena terbukti menyimpan minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya, juncto Pasal IV ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp300 ribu, dengan ketentuan subsider tiga hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penegakan hukum melalui Operasi KRYD dan sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus melaksanakan Operasi KRYD secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.