Perkuat Layanan UMKM Priangan Timur, JNE Resmikan Kantor Cabang Baru di Tasikmalaya
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Disarankan:
Polres Tasikmalaya Kota mengumumkan informasi mengenai seorang santri yang dilaporkan hilang sejak 20 September 2025.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota mengumumkan informasi mengenai seorang santri yang dilaporkan hilang sejak 20 September 2025. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Polres Tasikmalaya Kota (@polrestasikkota) pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk upaya membantu pencarian.
Santri bernama Imam Maftauhibillah Ahmad, lahir di Karawang pada 3 Januari 2007, merupakan santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun alamat asal Imam diketahui di **Kampung Tanjung Jaya, Desa Kalisari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Menurut laporan, Imam terakhir kali terlihat pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 12.41 WIB, saat berangkat dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya. Hingga kini, pihak keluarga dan kepolisian masih berupaya mencari keberadaannya.
Ciri-Ciri Imam Maftauhibillah Ahmad:
* Kulit putih
* Tinggi badan sekitar 162 cm
* Terakhir terlihat mengenakan baju koko, sarung, peci putih, dan sandal jepit Swallow
Pihak Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Imam untuk segera memberikan informasi.
“Apabila ada yang melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, harap segera menghubungi 0856-4529-5285 atau melapor ke kantor polisi terdekat,” demikian keterangan resmi dari Polres Tasikmalaya Kota.
Polres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pencarian agar santri tersebut dapat segera ditemukan dan kembali berkumpul dengan keluarganya dalam keadaan selamat.
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.