Ikuti Kami :

Disarankan:

Kabar Baik! UMK Kota Banjar 2026 Naik Jadi Rp 2.361.777,09

Senin, 22 Desember 2025 | 17:04 WIB
Kabar Baik! UMK Kota Banjar 2026 Naik Jadi Rp 2.361.777,09
Kabar Baik! UMK Kota Banjar 2026 Naik Jadi Rp 2.361.777,09. Foto: Martin.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar Rp 2.361.777,09. Angka ini naik 0,9 persen atau Rp 157.022,61 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar Rp 2.361.777,09. Angka ini naik 0,9 persen atau Rp 157.022,61 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sri Hidayati, mengatakan penetapan UMK dilakukan melalui metode penghitungan rans alpha. 

“Dari hasil rapat dewan pengupahan Kota Banjar, UMK tahun 2026 mengalami kenaikan dari Rp 2.204.754,48 menjadi Rp 2.361.777,09,” ujarnya, Senin (22/12/2025).  

Sri menjelaskan, mekanisme voting digunakan dalam penentuan besaran rans alpha. “Walaupun melalui mekanisme voting, akhirnya ditetapkan rans alpha 0,9 persen,” sambungnya.  

Setelah berita acara penetapan ditandatangani, dokumen UMK akan diserahkan kepada Wali Kota Banjar untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat agar ditetapkan secara resmi. 

“Hari ini kita akan serahkan dulu kepada pak wali kota untuk ditandatangani dan nanti diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera resmi ditetapkan,” pungkas Sri.  

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement