Ikuti Kami :

Disarankan:

Kasus Konten Kreator di Tasikmalaya Libatkan Pelajar, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:40 WIB
Kasus Konten Kreator di Tasikmalaya Libatkan Pelajar, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra. Foto: Kristian.

Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami kasus seorang kreator konten berinisial SL yang diduga membuat konten dengan mengajak pelajar SMA di bawah umur menjadi pacar bayaran selama satu jam dengan imbalan uang Rp100 ribu.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami kasus seorang kreator konten berinisial SL yang diduga membuat konten dengan mengajak pelajar SMA di bawah umur menjadi pacar bayaran selama satu jam dengan imbalan uang Rp100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, konten yang dibuat SL tersebut mengarah pada dugaan eksploitasi anak. Namun, untuk unsur pidana lainnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Masuknya ke eksploitasi, kalau untuk pelecahan itu masih digali sama kita," kata Herman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/1/2026) siang.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini kepolisian akan melibatkan tim ahli guna memastikan unsur pidana yang terpenuhi, khususnya terkait perlindungan anak.

"Dan kita akan ada tim ahli, tapi fokus eksploitasi anak secara ekonomi mengambil keuntungan masuk di UU perlindungan anak," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, termasuk saksi yang masih di bawah umur. Selain itu, terlapor SL juga telah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa hari lalu.

"Ini untuk satu perkara kita sudah periksa kurang lebih ada enam orang," ungkap Herman.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa pihak yang memberikan endorse kepada SL dalam konten yang melibatkan pelajar SMA di bawah umur tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur keuntungan ekonomi, meski nilainya dinilai kecil.

"Sudah kita periksa, dan ada nilai ekonomisnya, kecil nilainya, jadi dikasih Rp100 ke korban anak di bawah umur," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement