Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Banjar Kembangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD 2017-2021

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:09 WIB
Kejari Banjar Kembangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD 2017-2021
Kejari Banjar Kembangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD 2017-2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tengah mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar periode 2017-2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tengah mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar periode 2017-2021.  

Langkah ini dilakukan setelah putusan terhadap dua terdakwa utama, mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyuni dan mantan Sekretaris DewanbRahmawati berkekuatan hukum tetap.  

Kepala Kejari Kota Banjar, Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Fakhri, menyebut pihaknya telah memulai tahap awal penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.  

“Pengembangan kasus ini dilaksanakan dengan dasar putusan pengadilan yang telah inkrah. Fokus kami tidak hanya pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah divonis, tetapi menelusuri kembali keseluruhan peristiwa pidana,” ujar Fakhri, Kamis (15/1/2026).  

Fakhri menjelaskan, hingga saat ini ada enam orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pengembangan kasus tersebut.  

Keenam saksi itu termasuk dua mantan pejabat DPRD yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. 

“Keenam saksi yang telah kami periksa berinisial DRK (Dadang Ramdhan Kalyubi), R, N, T, D, dan B,” kata Fakhri.  

Kasus korupsi tunjangan DPRD Banjar sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi dan mantan Sekretaris Dewan, Rahmawati. Keduanya telah menjalani masa tahanan setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.  

Vonis tersebut kini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aspek lain dari kasus yang belum terungkap.  

Fakhri menambahkan, proses pengembangan kasus ini masih berada pada tahap awal penyelidikan. Namun, ia optimistis langkah tersebut tidak akan memakan waktu lama.  

“Mengingat para saksi sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan, kami berharap proses penyelidikan dapat berlangsung efektif. Data dan informasi awal dari persidangan menjadi modal penting bagi kami,” ujarnya.  

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement