Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Kota Tasikmalaya Eksekusi Restitusi Rp50 Juta untuk Korban Perkara Perlindungan Anak

Selasa, 09 September 2025 | 12:07 WIB
Kejari Kota Tasikmalaya Eksekusi Restitusi Rp50 Juta untuk Korban Perkara Perlindungan Anak
Kejari Kota Tasikmalaya Eksekusi Restitusi Rp50 Juta untuk Korban Perkara Perlindungan Anak. Foto: Instagram Kejari Kota Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi perkara pidana perlindungan anak sebesar Rp50.000.000 kepada korban melalui orang tua kandungnya,

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi perkara pidana perlindungan anak sebesar Rp50.000.000 kepada korban melalui orang tua kandungnya, Selasa (2/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Yusnani, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum. Restitusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tsm atas nama terpidana RAG.

Dalam keterangannya, Kejari Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pelaksanaan restitusi merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak korban.

“Pelaksanaan restitusi ini menunjukkan keberpihakan Kejaksaan kepada korban, khususnya anak, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tulis akun resmi Instagram Kejari Kota Tasikmalaya.

Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk diberikan kepada korban atau keluarganya. Dalam kasus ini, restitusi sebesar Rp50 juta diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarganya, sekaligus memberikan rasa keadilan.

Kejari Kota Tasikmalaya menekankan bahwa eksekusi restitusi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam mewujudkan perlindungan anak yang lebih baik.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap RAG, pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kecamatan Mangkubumi, dalam kasus asusila terhadap anak didiknya. Sidang putusan digelar pada Kamis (21/8/2025) dan dipimpin Majelis Hakim Maryam Broo SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan RAG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara, serta restitusi Rp50 juta kepada korban.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta restitusi Rp112.234.300.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa SH, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kita sebagai jaksa masih pikir-pikir dulu ya,” ujarnya.

Kasus ini sempat mengguncang publik Tasikmalaya pada awal Januari 2025 lalu. Saat itu, AR dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati di lembaga yang dipimpinnya. 

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan intensif, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. RAG dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement