Ikuti Kami :

Disarankan:

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam Soal Tunjangan Fantastis, Hanya Singgung Evaluasi Kemendagri

Rabu, 17 September 2025 | 17:48 WIB
Watermark
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam Soal Tunjangan Fantastis, Hanya Singgung Evaluasi Kemendagri. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, memilih bungkam saat ditanya soal tunjangan yang diterima dirinya dan jajaran legislatif setiap bulan. Tunjangan tersebut menjadi sorotan publik karena nilainya dinilai fantastis, mencapai puluhan juta rupiah per orang sesuai Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, memilih bungkam saat ditanya soal tunjangan yang diterima dirinya dan jajaran legislatif setiap bulan. Tunjangan tersebut menjadi sorotan publik karena nilainya dinilai fantastis, mencapai puluhan juta rupiah per orang sesuai Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025.

Usai menghadiri acara di Bappelitbangda, Rabu (17/9/2025), Aslim yang bergegas menuju kendaraannya hanya menyinggung soal adanya permintaan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya rasa kita sudah diminta data dari Kemendagri, kita tunggu saja. Apapun keputusannya kita akan ikuti,” ujar Aslim singkat.

Saat kembali ditanya apakah besaran tunjangan itu sudah sesuai dengan aturan, Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya itu kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu evaluasi dari Kemendagri.

“Iya, kan sudah diminta datanya. Kita tunggu saja nanti dievaluasi Kemendagri,” katanya.

Namun, ketika awak media menanyakan soal penggunaan tunjangan perumahan, Aslim enggan menjawab. Ia hanya melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobil dinasnya.

Adapun tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya nilainya cukup besar. Ketua DPRD menerima hampir Rp72,1 juta per bulan, Wakil Ketua sekitar Rp69,58 juta, sementara anggota DPRD masing-masing memperoleh Rp69 juta.

Komponen terbesar tunjangan tersebut berasal dari tunjangan perumahan (Rp19–29,2 juta), transportasi (Rp17 juta), dan komunikasi (lebih dari Rp10 juta), sebelum dipotong pajak.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement