TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Wacana tersebut dinilai sebagai langkah politik yang hanya menguntungkan segelintir elit serta berpotensi menyeret demokrasi Indonesia kembali ke masa gelap.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya, Kevin Silalahi, menegaskan penolakannya terhadap rencana tersebut. Ia menyebut, upaya menarik Pilkada dari tangan rakyat ke DPRD merupakan bentuk perampasan kedaulatan dan pengulangan kesalahan sejarah.
Menurut Kevin, Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan panjang rakyat pascareformasi 1998. Sistem tersebut lahir dari tuntutan demokratisasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar, sehingga tidak sepatutnya dihapus hanya demi kepentingan elit politik.
“Ketika hari ini ada segelintir elit yang ingin merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri, maka sesungguhnya mereka sedang meludahi konstitusi dan menginjak-injak demokrasi,” ungkap Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, rakyat bukan sekadar objek kekuasaan yang bisa diwakili melalui kesepakatan elite di ruang tertutup. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan secara tegas berada di tangan rakyat.
“Setiap upaya memindahkan hak pilih rakyat ke DPRD adalah bentuk perampokan konstitusional,” tegasnya.
Kevin juga menolak anggapan bahwa Pilkada langsung harus dihapus karena dinilai mahal. Menurutnya, logika tersebut keliru dan menyesatkan.
“Kami menolak keras logika sesat yang mengatakan Pilkada langsung mahal. Yang mahal bukan demokrasi, tetapi korupsi elit politik. Yang boros bukan hak pilih rakyat, melainkan keserakahan kekuasaan. Jangan jadikan rakyat kambing hitam atas ketidakmampuan negara memberantas korupsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sebelum reformasi 1998, kepala daerah memang dipilih oleh DPRD. Namun sistem tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Justru saat itu, DPRD kerap menjadi arena transaksi politik, pembagian jabatan, serta konsesi proyek.
Kevin menilai, risiko korupsi dalam mekanisme Pilkada melalui DPRD sangat nyata. Ia merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat ratusan anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, ia menilai dampak jangka panjang Pilkada lewat DPRD sangat berbahaya bagi demokrasi lokal.
“Dampak sistematik dari Pilkada via DPRD adalah apatisme politik masyarakat, partisipasi publik yang runtuh, dan daerah dikuasai oleh oligarki lokal yang saling berbagi kekuasaan,” pungkasnya.