CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sebuah peternakan ayam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di Peternakan Farm Simpar yang berlokasi di Dusun Citengah, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok kandang menggunakan alat berupa tang, kemudian mengambil ayam ternak yang berada di dalam kandang,” ujar AKBP Hidayatullah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial KT (31) warga Panjalu, IA (45) warga Kecamatan Panumbangan, dan EK (63) warga Kecamatan Panjalu. Ketiganya diduga mencuri 60 ekor ayam petelur jenis Parents Stock yang dimasukkan ke dalam delapan karung.
Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Panjalu. Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polres Ciamis untuk melakukan penanganan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Panjalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polres Ciamis untuk melakukan back up. Selanjutnya tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka diketahui telah beberapa kali beraksi di lokasi yang sama sejak akhir tahun lalu.
“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di peternakan tersebut sekitar sembilan kali dengan total ayam yang dicuri mencapai sekitar 420 ekor,” jelas Kapolres.
Akibat aksi para pelaku, pihak PT Karya Indah Pertama Farm Simpar yang dimiliki oleh Drh. H. Suwandi mengalami kerugian cukup besar. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp147 juta.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 60 ekor ayam petelur, delapan karung, dua unit sepeda motor, satu buah tang, satu pisau kecil, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
“Saat ini masih ada satu orang pelaku lain yang terlibat dan sedang dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) huruf c, f, dan g dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.