Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 18 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya hanya dibatasi pada mereka yang sebelumnya sudah tercatat dalam daftar pemilih.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya hanya dibatasi pada mereka yang sebelumnya sudah tercatat dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menegaskan, bahwa pada pelaksanaan PSU Pilkada mendatang, tidak akan dilakukan pembaruan data pemilih.
Hal ini berarti hanya warga yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada Serentak 2024 yang diperbolehkan memberikan suara.
"Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam daftar-daftar tersebut, meskipun memiliki KTP elektronik Kabupaten Tasikmalaya, tetap tidak diizinkan mencoblos," jelas Ami kepada wartawan belum lama ini.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut sudah final dan berlaku mutlak selama proses PSU berlangsung.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi warga, Ami pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera bergerak menyosialisasikan informasi ini ke berbagai lapisan masyarakat.
Sosialisasi akan dilakukan secara intensif di berbagai tempat, mulai dari majelis taklim, kelompok komunitas, hingga ruang-ruang publik.
“Kami ingin partisipasi pemilih tetap tinggi, minimal setara dengan tingkat partisipasi saat Pilkada 2024 lalu,” tandasnya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Ratusan umat Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polsek Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/4/2026). Aksi tersebut dipicu oleh kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kiai sepuh, Kiai Abdul Yani, di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota salah satu ormas.