Ikuti Kami :

Disarankan:

Metode Job Fit Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya Dinilai Tak Sesuai Rekomendasi DPRD

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:11 WIB
Metode Job Fit Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya Dinilai Tak Sesuai Rekomendasi DPRD
Metode Job Fit Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya Dinilai Tak Sesuai Rekomendasi DPRD. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 11 pejabat eselon II yang dilakukan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin (11/8/2025) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 11 pejabat eselon II yang dilakukan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin (11/8/2025) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Tasikmalaya.

Rotasi tersebut dilakukan melalui metode job fit, yang dinilai tidak sejalan dengan nota rekomendasi Komisi I DPRD saat rapat kerja bersama BKPSDM pada 20 Mei 2025 lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syam, menegaskan pihaknya secara intensif memantau kebijakan kepegawaian yang diambil Wali Kota. Bahkan, menurutnya, pada rapat kerja terakhir dengan BKPSDM, Komisi I secara tegas tidak merekomendasikan metode job fit.

"Bahkan dalam rapat itu kita sebetulnya tidak merekomendasikan job fit tapi merekomendasikan untuk open bidding," kata Asep, saat ditemui di Kelurahan Tawangsari, Selasa (12/8/2025) siang.

Asep menjelaskan, metode job fit berpotensi menimbulkan kekosongan baru di jabatan eselon II, sementara open bidding dinilai lebih efektif dalam mengisi posisi yang kosong sekaligus memberikan kesempatan promosi bagi pejabat eselon III.

"Beda dengan apa yang kita rekomendasikan untuk dilakukan open bidding, karena itu kan nanti ada promosi jabatan, baik dari eselon III yang memang itu bisa mengisi jabatan-jabatan kosong yang lainnya," ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap Wali Kota yang dinilai tidak responsif terhadap nota rekomendasi Komisi I, padahal implementasi manajemen talenta atau merit system dalam birokrasi merupakan amanat undang-undang dalam reformasi birokrasi.

"Sehingga kalau pun misalkan ada permasalahan data yang belum mumpuni atau itu yang menjadi alibi BKPSDM yang akhirnya kita menyarankan untuk segera dilakukan open bidding," ucapnya.

"Kalaupun hari ini mungkin Wali Kota tersadarkan nota komisi kami sampaikan ya Alhamdulillah, tetapi ya kita menyayangkan karena beliau tidak gercep terhadap visi dan misi kebijakan khususnya yang menyangkut wilayah birokrasi," sambungnya.

Ke depan, Asep berharap Wali Kota dapat lebih responsif terhadap kebijakan yang berkaitan dengan birokrasi, sehingga kinerja pemerintahan, khususnya pelayanan publik, dapat berjalan optimal.

"Karena kita tahu sendiri bahwa birokrasi ini merupakan instrumen kebijakan dan itu bisa mempercepat proses kebijakan yang dilakukan pemerintah khususnya di dalam pelayanan publik ataupun di dalam aktualisasi program-program yang sudah direncanakan oleh Wali Kota," tegasnya.

"Harapan saya, semoga ini bisa terus digenjot bagaimana birokrasi ini semakin prima, semakin fit di dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan program yang diharapkan," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement