Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemilik Usaha Minta Akses Jalan Usai Pembongkaran Bangli di Irigasi Cimulu, Akui Pernah Bayar Retribusi

Senin, 28 Juli 2025 | 18:42 WIB
Watermark
Pemilik Usaha Minta Akses Jalan Usai Pembongkaran Bangli di Irigasi Cimulu, Akui Pernah Bayar Retribusi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Saluran Irigasi Induk Cimulu, tepatnya di depan usaha fotokopi Berdikari Abadi, Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, berdampak pada akses aktivitas warga sekitar.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Saluran Irigasi Induk Cimulu, tepatnya di depan usaha fotokopi Berdikari Abadi, Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, berdampak pada akses aktivitas warga sekitar.

Bangunan permanen yang sebelumnya berdiri di area tersebut seperti tambal ban, warung makan, kios bakso, hingga kafe telah dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran berdiri di atas sempadan saluran irigasi. Sementara bangunan utama fotokopi milik Jamanisar (50), yang berada di tepi jalan, tidak termasuk yang dibongkar.

Jamanisar, pemilik Fotokopi Berdikari Abadi, menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar diberikan akses jalan selebar 3 meter untuk kelancaran aktivitas usahanya sehari-hari.

"Kami hanya berharap diberikan akses jalan. Kalau aturan pemerintah 3 meter, kami setuju. Awalnya kami ajukan 6 meter, kalau tidak bisa, 3 meter pun tidak masalah," ujar Jamanisar saat ditemui di lokasi, Senin (28/7/2025) sore.

Ia mengaku mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penertiban, meskipun berharap pembongkaran tersebut tidak sampai menghambat mata pencaharian masyarakat.

"Kalau sudah ada aturannya, ya kita terima. Lagipula sekarang terlihat lebih bersih. Tapi saya mohon agar tetap ada akses jalan, jangan sampai mematikan usaha warga," tegasnya.

Jamanisar juga mengungkapkan bahwa usaha fotokopi miliknya telah berdiri sejak tahun 2001 dan sempat dikenai retribusi resmi hingga tahun 2004, sebelum pemekaran wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

"Dulu di sini sempat jadi gudang beras, lalu berubah jadi kantin. Karena di atas irigasi tak boleh ada bangunan, akhirnya dijadikan area parkir dan sempat disewakan Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya. Saya pernah bayar retribusi dari 2001 sampai 2004, dapat izin resmi bahkan empat kali perpanjangan," tuturnya.

Sejak pemekaran wilayah, lanjutnya, tidak ada lagi pungutan retribusi. Bahkan tiga instansi  Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan PSDA sempat menunjukkan ketertarikan untuk kembali memungut retribusi, namun tidak berlanjut.

"Setelah pemekaran, gak ada tagihan lagi sampai sekarang. Dulu retribusinya murah, sekitar Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. Kalau memang diperbolehkan, saya siap bayar lagi, tapi sekarang tak ada kejelasan," pungkasnya.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement