Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Melalui Halaqoh

Selasa, 02 Desember 2025 | 17:44 WIB
Pemkot Banjar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Melalui Halaqoh
Pemkot Banjar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Melalui Halaqoh. Foto: Martin.

Pemerintah Kota Banjar mengadakan Halaqoh Pondok Pesantren sebagai langkah untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota Banjar mengadakan Halaqoh Pondok Pesantren sebagai langkah untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula salah satu rumah makan di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, dan dihadiri para pengasuh serta pimpinan pesantren.

Acara ini menjadi forum strategis bagi Pemerintah Kota Banjar untuk memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk dukungan yang dapat diakses pesantren berdasarkan regulasi baru tersebut.

Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, H. Muhamad Fikri Firdaus, yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap pesantren kini telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pesantren sudah memiliki landasan hukum kuat melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujarnya.

Fikri menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menegaskan posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter bangsa. Ia menambahkan bahwa Perda 02/2023 menjadi tindak lanjut daerah dalam memberikan kepastian pembinaan, penyediaan fasilitas, dan tata kelola penyelenggaraan pesantren.

“Pemerintah daerah kini punya acuan lebih terstruktur dalam memberikan dukungan, mulai dari peningkatan kapasitas, bantuan administratif, sampai penguatan kelembagaan,” jelasnya.

Para pimpinan pesantren menyambut positif pelaksanaan halaqoh ini. Mereka menilai sosialisasi diperlukan agar ketentuan dalam Perda dapat dipahami dengan baik, terutama terkait mekanisme fasilitasi, persyaratan administratif, serta peluang kemitraan antara pesantren dan pemerintah daerah. Peserta juga memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang ditemukan dalam praktik di lapangan.

Dari Bagian Hukum Pemkot Banjar, Rd. Maya Dewi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga sinergi dengan lingkungan pesantren.

“Mudah-mudahan Perda ini tidak hanya jadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi alat agar pesantren berkembang dengan dukungan yang layak tanpa kehilangan identitas dan tradisi khasnya,” kata Maya.

Ia berharap pelaksanaan Perda 02/2023 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Pemerintah optimistis regulasi ini akan memperkuat peran pesantren dalam membina generasi muda yang berakhlak, berdaya saing, sekaligus memperkokoh fondasi pendidikan keagamaan di Kota Banjar," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement