TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya hingga saat ini belum menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan sebelum jam kerja. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Hal ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait kebersihan di Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyampaikan bahwa arahan tersebut telah diterima oleh jajaran Pemkot, namun belum diberlakukan secara resmi.
"Arahan sudah disampaikaj tapi belum diterapkan di Pemkot Tasikmalaya. Perintah dari pak wali sudah disampaikan, dan tentunya ini menjadi bagian yang akan kita lakukan di pemkot," kata Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah di Kecamatan Cipedes, Kamis (5/3/2026) siang.
Menurut Asep, dalam waktu dekat Pemkot Tasikmalaya akan menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan daerah untuk membahas pola pelaksanaan kegiatan kebersihan tersebut.
"Di minggu ini kita akan rapatkan berkaitan hal tersebut untuk mencari pola seperti apa berkaitan dengan peningkatan kebersihan di Kota Tasikmalaya," jelasnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu arahan teknis dari pimpinan daerah, termasuk penerbitan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
"Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa diterapkan, hati ini baru menerima pesan dari pak wali dan akan ditapatkan kaitan teknis dan surat edaran kita siapkan," pungkasnya.