Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya hingga saat ini belum menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan sebelum jam kerja. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Pemkot Tasikmalaya Belum Terapkan Aturan Bersih-Bersih ASN Sebelum Jam Kerja
Tasikmalaya Kamis, 05 Februari 2026 | 13:28 WIB
