Perkuat Layanan UMKM Priangan Timur, JNE Resmikan Kantor Cabang Baru di Tasikmalaya
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Disarankan:
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wujud komitmen dalam memperkuat transparansi dan digitalisasi layanan hukum daerah. Peresmian disimbolkan dengan pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, di Lapangan Bale Kota pada Senin (17/11/2025).
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wujud komitmen dalam memperkuat transparansi dan digitalisasi layanan hukum daerah. Peresmian disimbolkan dengan pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, di Lapangan Bale Kota pada Senin (17/11/2025).
JDIH merupakan program nasional Kementerian Hukum dan HAM RI yang berfungsi sebagai wadah terpadu untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan produk hukum secara cepat, akurat, dan dapat diakses publik. Keberadaannya juga menjadi sarana resmi informasi hukum bagi masyarakat, aparatur, dan dunia usaha, sekaligus mendukung prinsip good governance dan pemerintahan terbuka.
Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan bahwa peluncuran JDIH Kota Tasikmalaya menjadi langkah penting dalam penyediaan layanan hukum yang lebih cepat, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
“Inovasi ini bukan hanya sekadar pembaruan tampilan atau fitur, tetapi merupakan transformasi digital layanan hukum daerah yang selaras dengan salah satu program dari 7 Program Unggulan Kota Tasikmalaya yakni Tasik Melayani dengan tujuan meningkatkan akses pelayanan publik yang mudah dan transparan berbasis digital,” ujar Viman.
Fitur Unggulan JDIH Kota Tasikmalaya
Peluncuran JDIH versi terbaru ini menghadirkan sejumlah fitur strategis, di antaranya:
1. Usulan Produk Hukum Daerah Secara Daring
Perangkat daerah dapat mengusulkan rancangan produk hukum langsung melalui aplikasi, sehingga proses lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi sejak tahap awal hingga finalisasi.
2. Integrasi Data dan Dokumen Hukum
Setiap produk hukum daerah yang disahkan akan otomatis tersimpan, terpublikasi, dan terhubung dengan Portal Nasional JDIH, sehingga keterpaduan data antara pusat dan daerah tetap terjaga.
3. Akses Publik dan Edukasi Hukum Digital
Masyarakat dapat mencari dan mengunduh dokumen hukum secara langsung, mendorong partisipasi serta kesadaran hukum yang lebih luas.
4. Monitoring dan Evaluasi Pengusulan Produk Hukum
Seluruh proses pengusulan dapat dipantau secara real time oleh perangkat daerah hingga pimpinan.
5. Fitur Partisipasi Masyarakat
Setiap regulasi yang diusulkan dilengkapi kolom partisipasi publik sesuai amanat Pasal 96 UU No. 12/2011, memungkinkan masyarakat memberikan masukan dalam pembentukan peraturan.
Viman menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan mampu mempercepat administrasi pembentukan produk hukum, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi publik. Fitur tersebut juga dinilai bermanfaat bagi kalangan akademisi sebagai sumber data hukum daerah yang valid dan mudah diakses.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dokumen hukum secara digital akan mengurangi penggunaan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan pencetakan, sehingga lebih efisien.
“Peluncuran aplikasi ini bukanlah akhir, tetapi awal dari langkah baru menuju tata kelola dokumentasi hukum yang modern dan partisipatif,” ungkapnya.
Viman juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pengelola JDIH untuk aktif memperbarui data dan menggunakan sistem secara optimal agar layanan hukum di Kota Tasikmalaya semakin maju.
“Saya resmikan Launching Inovasi Pengembangan Aplikasi JDIH Kota Tasikmalaya sebagai wujud nyata komitmen kita menuju pemerintahan yang terbuka, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Semoga inovasi ini membawa manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hukum di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.