Ikuti Kami :

Disarankan:

Penasihat Hukum Kritik Putusan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Sebut Kliennya Jadi Korban Sistem

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:01 WIB
Penasihat Hukum Kritik Putusan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Sebut Kliennya Jadi Korban Sistem
Penasihat Hukum Kritik Putusan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Sebut Kliennya Jadi Korban Sistem. Foto: Budiana Martin.

Penasihat hukum eks Ketua DPRD Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, melontarkan kritik keras terhadap putusan pengadilan yang menjerat kliennya, Dadang Ramdhan Kalyubi, dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Penasihat hukum eks Ketua DPRD Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, melontarkan kritik keras terhadap putusan pengadilan yang menjerat kliennya, Dadang Ramdhan Kalyubi, dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.

Kukun menilai, vonis pidana terhadap Dadang tidak mencerminkan keadilan substantif. Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi, melainkan terjebak dalam sistem perumusan kebijakan yang sejak awal bermasalah.

“Peristiwa ini memang tidak ada kesengajaan bahwa Pak Dadang ingin korupsi. Pak Dadang juga punya spirit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Kukun, Kamis (5/2/2026).

Ia menyebut semangat tersebut justru kini terpenjara, sementara pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proses perumusan kebijakan tunjangan DPRD tidak tersentuh hukum.

Kukun menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim yang, menurutnya, justru mengungkap kelemahan dalam proses penegakan hukum. Salah satunya terkait adanya kelalaian yang dinilai disengaja oleh sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Banjar saat itu.

Dalam persidangan terungkap bahwa Dadang hanya menandatangani usulan yang diajukan bawahannya tanpa memahami secara mendalam substansi kebijakan tersebut. Majelis hakim berpendapat, kelalaian dalam jabatan dapat disamakan dengan unsur kesengajaan.

“Kalau prinsip kehati-hatian ini diberlakukan untuk Pak Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” kata Kukun.

Selain itu, hakim menilai peran Dadang berada di pusat perumusan kebijakan. Penilaian tersebut dinilai Kukun mengabaikan fakta bahwa penetapan tunjangan DPRD merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, hingga unsur eksekutif.

“Mereka yang terlibat dalam perumusan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya ditimpakan ke Pak Dadang,” tegasnya.

Kritik paling tajam diarahkan pada kewenangan jaksa sebagai dominus litis. Kukun mengungkapkan, dalam pertimbangan hakim disebutkan adanya bukti administratif yang menunjukkan anggota DPRD lain turut menerima pembayaran tidak sah.

Namun, majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada pihak-pihak tersebut karena penuntut umum tidak memasukkan mereka sebagai terdakwa.

“Artinya apa? Hakim sebenarnya tahu ada penerima manfaat lain. Tapi karena jaksa tidak menyeret mereka, ya tidak bisa dihukum. Ini sangat tidak adil,” ucap Kukun.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Banjar menindaklanjuti pertimbangan majelis hakim dengan membuka kembali perkara secara lebih menyeluruh dan adil, termasuk menelusuri peran eksekutif serta anggota DPRD lainnya yang turut menikmati tunjangan tersebut.

Meski persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung telah berakhir dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, polemik di ruang publik terus bergulir. Dadang Ramdhan Kalyubi kini harus menjalani hukuman pidana penjara.

Menurut Kukun, putusan tersebut menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi menegaskan hukum telah ditegakkan, namun di sisi lain meninggalkan kesan ketidakadilan karena hanya menyasar sebagian kecil dari sistem yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan catatan Inspektorat Kota Banjar, kerugian negara akibat pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD mencapai Rp3,5 miliar, yang dinikmati oleh 48 anggota dewan selama lima tahun anggaran. Namun, hingga kini hanya Dadang Ramdhan Kalyubi dan Sekretaris DPRD Rachmawati yang dijatuhi hukuman.

Dalam fakta persidangan terungkap, nilai kelebihan pembayaran yang diterima langsung oleh Dadang hanya sekitar Rp131 juta, jumlah yang dinilai relatif kecil dibandingkan total kerugian negara yang menyeretnya ke balik jeruji besi.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement