Perkuat Layanan UMKM Priangan Timur, JNE Resmikan Kantor Cabang Baru di Tasikmalaya
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Disarankan:
Upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 tingkat Kota Tasikmalaya berlangsung di Stadion Wiradadaha, Kecamatan Cihideung.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 tingkat Kota Tasikmalaya berlangsung di Stadion Wiradadaha, Kecamatan Cihideung, Jumat (3/12/2024) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat struktural, pejabat fungsional, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), serta peserta upacara lainnya.
Dalam upacara itu, Pj Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, bertindak sebagai pembina. Hadir pula Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya, Sekjen PGM RI, Baznas, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Pj Wali Kota Tasikmalaya dalam amanatnya membacakan naskah dari Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI). Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa HAB Kemenag ke-79 mengusung tema Umat Rukun Menuju Indonesia Emas.
“Ini merupakan wujud nyata dari misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengamanatkan bahwa Indonesia Emas dapat terwujud jika umat hidup rukun dan harmonis,” ujar Asep.
Ia menegaskan, tanpa kerukunan dan harmoni antarumat, visi Indonesia Emas akan sulit dicapai.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa salah satu tugas utama Kemenag adalah meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, selain bimbingan kehidupan beragama dan penyediaan sarana peribadatan.
“Pendidikan adalah tumpuan masa depan bangsa yang harus difasilitasi dengan sistem yang berkualitas dan terjangkau,” pungkasnya.
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.