Ikuti Kami :

Disarankan:

Perumda Tirta Anom Kota Banjar Luncurkan Program Pemutihan Piutang untuk 2.700 Pelanggan Nonaktif

Senin, 01 Desember 2025 | 17:09 WIB
Perumda Tirta Anom Kota Banjar Luncurkan Program Pemutihan Piutang untuk 2.700 Pelanggan Nonaktif
Perumda Tirta Anom Kota Banjar Luncurkan Program Pemutihan Piutang untuk 2.700 Pelanggan Nonaktif. Foto: Martin.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Anom Kota Banjar meluncurkan program pemutihan piutang akhir tahun bagi pelanggan sambungan rumah (SR) yang telah berstatus nonaktif. Program ini menyasar 2.700 pelanggan yang memiliki tunggakan sejak 2017 hingga Maret 2025.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Anom Kota Banjar meluncurkan program pemutihan piutang akhir tahun bagi pelanggan sambungan rumah (SR) yang telah berstatus nonaktif. Program ini menyasar 2.700 pelanggan yang memiliki tunggakan sejak 2017 hingga Maret 2025.

Plt. Bagian Hubungan Langganan Perumda Tirta Anom, Euis Tresna Ekayanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen sosial perusahaan untuk membantu masyarakat mendapatkan kembali akses air bersih.

“Ini adalah salah satu program CSR untuk masyarakat Kota Banjar agar bisa kembali menggunakan layanan air bersih,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Program pemutihan piutang berlangsung mulai 1–20 Desember 2025. Melalui skema ini, pelanggan cukup melunasi tiga rekening terakhir tanpa dikenakan denda atau biaya pengaktifan kembali.

“Mudah-mudahan pelanggan yang masuk dalam data bisa memanfaatkan program ini,” kata Euis.

Sebanyak 2.700 sambungan rumah nonaktif tersebut tersebar di tiga unit pelayanan, yakni Banjar, Langensari, dan Situbatu. Perumda Tirta Anom berharap program ini mendorong masyarakat untuk kembali aktif menggunakan layanan air bersih.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor Perumda Tirta Anom di Jalan Perintis Kemerdekaan atau unit pelayanan terdekat.

“Silakan datang langsung atau menghubungi unit pelayanan,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement