Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 46,56 Gram

Senin, 13 Oktober 2025 | 09:16 WIB
Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 46,56 Gram
Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 46,56 Gram. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan.

GARUT, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (12/10/225) di Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul, saat MDF sedang mengedarkan sabu.

Operasi yang digelar oleh Satnarkoba Polres Garut ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita total 46,56 gram sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket yang sudah dikemas dan siap edar. 

Berikut adalah barang bukti yang disita:

1. 15 paket sabu dibungkus dengan lakban putih

2. 15 paket sabu dibungkus dengan lakban merah

3. 1 paket kecil

4. 1 paket besar dengan berat bersih mencapai 36,18 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit ponsel dan 1 unit timbangan digital yang kemungkinan digunakan pelaku untuk mengukur dan mengedarkan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, MDF mengaku bahwa sabu yang dia edarkan diperoleh dari seorang pria berinisial MR, yang diketahui berasal dari Bogor. Polisi kini tengah memburu MR, yang menjadi target pengejaran berikutnya dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan petugas. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” ujar AKP Usep Sudirman.

Sebagai tindak lanjut, MDF kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, MDF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar dalam menanggulangi masalah narkoba yang semakin marak di berbagai daerah, termasuk Garut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut di wilayah tersebut.

Satnarkoba Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Dengan terus menggencarkan operasi rutin dan berfokus pada jaringan-jaringan besar, Polres Garut berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Polisi mengajak semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan ini.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement