Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar 13 Kasus Narkoba, Ketua Kelompok Bermotor Jadi Bandar Ikut Diciduk

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:42 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar 13 Kasus Narkoba, Ketua Kelompok Bermotor Jadi Bandar Ikut Diciduk. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari 15 tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan ketua kelompok bermotor berinisial ARF alias AA.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari 15 tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan ketua kelompok bermotor berinisial ARF alias AA.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa ARF diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,84 gram dan ganja kering 8,82 gram. Dari hasil pemeriksaan, ARF diketahui aktif sebagai pengedar sekaligus bandar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Yang bersangkutan merupakan pengedar dengan barang bukti cukup besar. Peredarannya berlangsung dalam satu hingga dua bulan terakhir. Dugaan keterkaitan dengan anggota kelompok bermotor masih kami dalami,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Selain kasus ARF, jajaran Satres Narkoba juga membongkar 12 kasus lain. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 87,69 gram, ganja 8,82 gram, delapan batang tanaman ganja dalam pot, tembakau sintetis tiga gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti tramadol, pil berlogo Y, pil berlogo MF, lorazepam, dan alprazolam.

Dari 15 tersangka, enam orang berperan sebagai kurir dan sembilan sebagai pengedar. Sebanyak 14 orang merupakan pelaku baru, sementara satu orang residivis.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika. Ancaman hukuman mulai dari tiga tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Motif seluruh tersangka adalah ekonomi. Mereka mencari keuntungan dengan menjadi kurir maupun pengedar,” tegas Faruk.

Polisi juga menyoroti kasus lain yang cukup unik, yakni tersangka berinisial ANG yang membudidayakan ganja dengan peralatan khusus di rumahnya. Barang bukti delapan batang ganja yang disita dinyatakan positif oleh laboratorium forensik.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya, termasuk keterlibatan kelompok bermotor.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement