TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Tiga pelaku yang diketahui merupakan anggota geng motor Valvoline berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya RT 03 RW 15, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. "Ya, sudah kami amankan," ujar Herman, Senin (3/11/2025).
Perkara ini dilaporkan oleh korban bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang asal Rancamaya, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/X/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jabar tanggal 6 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Herman, kejadian bermula ketika tiga pelaku, yaitu CS (33), AN (34), dan CG (24), tengah berpesta minuman keras (miras) jenis ciu di rumah CS, di wilayah Mulyasari, Kecamatan Tamansari.
Tak lama kemudian, seseorang yang mengendarai motor Honda Beat merah melintas dan berhenti di sekitar lokasi sambil memperhatikan ketiganya.
Pelaku CS kemudian menghampiri pengendara tersebut, tapi orang itu langsung kabur dan berhenti di warung milik korban.
Merasa curiga, ketiga pelaku mendatangi warung tersebut. Dalam kondisi mabuk, AN melempar genteng ke tanah sambil bertanya keras kepada korban, “Siapa yang geber-geber motor di depan rumah Ucu?”
Korban menjawab tidak tahu, tapi para pelaku menuduhnya berbohong. AN memaksa korban keluar dari warung, lalu CS memukul kepala korban beberapa kali. Tak berhenti di situ, CG juga menarik baju korban dan memukulnya berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala. "Usai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri," tambah Herman.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan
Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Agus Gunawan, segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ketiganya diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang.
“Petugas kemudian menangkap tersangka CG di rumah keluarganya di Jalan Pembangunan 3 Gang Hijau III, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” ujar AKP Herman Saputra.
Dari pengembangan, polisi juga berhasil meringkus CS dan AN di kawasan Kapuk Muara, Kecamatan Cengkareng, Kota Tangerang.
Fakta Kasus
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sebelum kejadian sempat mengonsumsi miras jenis ciu. Selain itu, ketiganya diketahui merupakan anggota geng motor Valvoline.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, karena para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga terindikasi bagian dari geng motor yang kerap membuat gangguan kamtibmas. Kami akan tindak tegas,” tegas AKP Herman Saputra.