Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Banjar, Minggu 19 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan kritik keras terhadap kinerja kejaksaan di daerah, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Sorotan tersebut muncul di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, yang dinilai menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan kritik keras terhadap kinerja kejaksaan di daerah, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Sorotan tersebut muncul di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, yang dinilai menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjalankan hukum dengan nurani dan keadilan sosial. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menggunakan kewenangan untuk menekan masyarakat kecil.
“Jangan cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” ujar Prabowo.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan pentingnya profesionalisme aparat kejaksaan di daerah. Ia mengkritik keras jaksa yang dinilai gagal mengungkap praktik korupsi.
"Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho,” tegas Burhanuddin, Jumat (17/10) lalu.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa kejaksaan negeri yang tidak menangani perkara korupsi meski indikasinya jelas, akan dikenai sanksi tegas, termasuk mutasi jabatan.
Kasus DPRD Banjar: Antara Unsur Hukum dan Niat Jahat
Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Banjar kini menjadi sorotan setelah munculnya kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD setempat. Dua nama ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Banjar dari Partai Golkar, Dadang R. Kalayubi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Rachmawati.
Dalam sidang yang digelar pada 15 Oktober 2025, saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H., mengkritisi pendekatan hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai penerapan asas fiksi hukum yang menganggap pejabat negara mengetahui semua aturan tidak dapat mengesampingkan pentingnya unsur niat jahat (mens rea).
"Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Somawijaya.
Pelaksanaan Aturan Sah Tak Bisa Dipidana
Somawijaya menegaskan bahwa Rachmawati sebagai Sekwan hanya melaksanakan kebijakan yang sah berdasarkan aturan hukum positif. Ia menilai, tindakan administratif yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
“Jika kerugian timbul akibat kelalaian administratif, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme administratif terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Sidang kasus dugaan korupsi DPRD Banjar telah berlangsung sejak 14 Juli 2025 dan menghadirkan lebih dari 15 saksi dari pihak JPU. Dari pihak terdakwa, masing-masing menghadirkan satu saksi ahli. Kedua terdakwa diketahui telah ditahan di Rutan Sukamiskin sejak April 2025, namun proses hukum masih berjalan tanpa kepastian akhir.
Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan langsung dari kedua terdakwa. Kasus ini menjadi ujian konsistensi aparat penegak hukum, apakah arahan Presiden dan Jaksa Agung benar-benar diterapkan di lapangan, atau sekadar berhenti di tataran wacana.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.