TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Rapat dengar pendapat mengenai regulasi transportasi online digelar di Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/9/2025) siang. Pertemuan ini membahas penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, Ketua DPRD beserta komisi, Kapolres Tasikmalaya Kota, unsur Forkopimda, serta OPD terkait.
Ketua POB Priangan Timur, H. Mulyadi Setiadi, menyampaikan keluhan terkait persaingan tarif antar-aplikator yang menyebabkan perang harga dan berdampak pada penghasilan driver. Selain itu, potongan hingga 20 persen dari aplikator dinilai semakin menekan kesejahteraan mereka.
"Harga atas bawah harus diterapkan supaya tarif ojol di Tasikmalaya rata. Sekarang tarif salah satu aplikator saja terlalu rendah sehingga pendapatan driver tergerus," ungkap Mulyadi.
Ia mendesak agar Pemkot Tasikmalaya dan DPRD segera menyusun peraturan daerah (Perda) untuk melindungi kesejahteraan driver, mencontohkan kebijakan serupa yang sudah diterapkan di Yogyakarta.
"Kenapa di Kota Tasikmalaya tidak bisa? Kami ingin ada aturan jelas dan penertiban pendaftaran akun agar tidak disalahgunakan," tegasnya.
Sekretaris POB, Ari Kurnia, menambahkan bahwa pihaknya berharap Tasikmalaya dapat menjadi kota percontohan dalam penataan regulasi transportasi online di Priangan Timur. "Mudah-mudahan ini jadi pilot project dan mendapat perhatian hingga tingkat gubernur," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan transportasi online di daerah.
"Semua masukan akan kami tampung. Ini langkah awal mewujudkan Kota Tasikmalaya yang maju," pungkasnya.