TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap remaja perempuan LK (16), warga Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial A (19), N (18), M (14), dan I (16).
“Sudah kita tetapkan tersangka keempat orang tersebut,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Pictor Sitorus.
Pictor menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Jadi pasal yang dikenakan berlapis, karena dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami rangkaian aksi para pelaku dengan mencocokkan sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. “Ya memang ada memotong rambut, bahkan petugas menemukan potongan rambut saat melakukan olah TKP,” tegasnya.
Keempat pelaku sebelumnya diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (6/12/2025), setelah aksi mereka viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan dan perundungan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Manonjaya pada Jumat (5/12/2025).