Ikuti Kami :

Disarankan:

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Pasar Banjar

Sabtu, 15 November 2025 | 13:15 WIB
Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Pasar Banjar
Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Pasar Banjar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar bersama Bea Cukai Tasikmalaya menggelar operasi rokok ilegal di Pasar Tradisional Banjar, Jawa Barat. Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menyita 7.960 batang rokok ilegal dari dua kios di blok pasar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar bersama Bea Cukai Tasikmalaya menggelar operasi rokok ilegal di Pasar Tradisional Banjar, Jawa Barat. Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menyita 7.960 batang rokok ilegal dari dua kios di blok pasar.

Kepala Seksi Pengawasan Gakperunda Satpol PP Banjar, Endra Herdiana, mengatakan razia ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat. 

“Petugas sebelumnya mendapatkan laporan dari warga. Saat melakukan razia, kami berhasil menyita rokok ilegal di dua toko. Barang tersebut diperoleh dari seorang sales,” ujar Endra, Sabtu (15/11/2025).

Petugas Bea Cukai Tasikmalaya, Aep menambahkan, ribuan batang rokok ilegal yang berhasil disita memang berlabel pita cukai, tetapi rokok itu tetap dikategorikan ilegal. 

Alasannya, pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Seharusnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, tetapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. 

“Pita cukai untuk kemasan 10 batang dipakai pada rokok 20 batang. Itu termasuk pelanggaran,” kata Aep.

Selain di Pasar Banjar, razia juga dilakukan di wilayah Binangun, Kecamatan Pataruman. Namun, petugas tidak menemukan pelanggaran serupa. Ribuan batang rokok hasil sitaan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya untuk pendataan lebih lanjut.  

Aep menegaskan, operasi seperti ini akan terus digelar secara berkala. “Langkah ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Banjar,” ujarnya.  

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement