TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial ARF pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sekitar Kampung Tugumekar, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasi Humas Iptu Jajang Kurniawan menyampaikan, pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku,” ungkap Iptu Jajang, Jumat (15/8/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus rokok Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 17,84 gram.
Selain itu, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 8,82 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka,” tegas Iptu Jajang.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Narkoba merusak generasi, mari kita bersama-sama memberantasnya,” pungkasnya.